TUGAS KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:
- fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
- penyiapan rapat,
- pengadministrasian aset,
- inventarisasi,
- perjalanan dinas, dan pelayanan umum,
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.