TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti: